KDMP Bersama ‘Spatialpreneurship’, Sebuah Alternatif Solusi
/ Bisnis
Desa masa depan membutuhkan inovasi spasial, teknologi, dan kewirausahaan wilayah.
Suparwoko
Guru Besar Arsitektur
Universitas Islam Indonesia
Program Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir sebagai salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketimpangan pembangunan. Namun, berbagai media nasional dan kajian publik mulai mengingatkan sejumlah persoalan mendasar.
Dalam artikel berjudul ‘Peluang dan Ancaman Koperasi Desa Merah Putih’ dalam laman Fisipol UNESA yang tayang pada 8 Mei 2025, akademisi Universitas Negeri Surabaya, Rizky Trisna Putri, menyoroti risiko lemahnya kapasitas kelembagaan, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga tantangan pemasaran produk desa yang dapat menghambat keberlanjutan KDMP.
Sementara itu, kajian ‘Reorientasi Koperasi Desa Merah Putih’ yang tayang 22 Juli 2025 di laman sama, menegaskan bahwa tantangan terbesar KDMP bukanlah pembentukan kelembagaan, melainkan penciptaan model bisnis yang mampu menghasilkan nilai ekonomi secara berkelanjutan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak cukup berfokus pada pembentukan organisasi ekonomi baru. Desa membutuhkan ekosistem inovasi yang mampu mengubah potensi wilayah menjadi sumber nilai tambah.
Banyak program pembangunan desa selama ini berhenti pada penyusunan dokumen, pelatihan, atau bantuan fisik, tetapi belum mampu menciptakan produk unggulan yang memiliki daya saing tinggi. Akibatnya, desa masih menghadapi masalah klasik berupa rendahnya produktivitas, terbatasnya lapangan kerja, migrasi penduduk usia produktif, serta lemahnya daya tarik investasi.
Di sinilah konsep spatialpreneurship menjadi relevan. Spatialpreneurship merupakan paradigma baru yang memandang ruang, wilayah, dan perencanaan sebagai sumber inovasi.
Jika pendekatan konvensional menghasilkan dokumen perencanaan maka spatialpreneurship mendorong lahirnya inovasi, produk spasial, teknologi, startup, hak kekayaan intelektual, hingga dampak pembangunan yang terukur. Dengan kata lain, perencanaan bukan lagi tujuan akhir, melainkan titik awal penciptaan nilai.
Dalam konteks KDMP, spatialpreneurship dapat menjadi jembatan antara potensi desa dan peluang ekonomi masa depan. Desa sesungguhnya memiliki aset yang sangat besar, mulai dari sumber daya alam, lanskap, budaya, produk unggulan, hingga modal sosial masyarakat. Namun, aset itu sering kali belum dipetakan, dikelola, dan dipromosikan secara sistematis. Akibatnya, banyak desa kaya potensi tetapi miskin nilai ekonomi.
Tiga Transformasi Utama
Pendekatan spatialpreneurship menawarkan tiga transformasi utama.
Pertama, transformasi data menjadi pengetahuan. Melalui pemanfaatan Sistem Informasi Geografis atau Geographic Information System (GIS), big data, dan kecerdasan buatan, desa dapat mengidentifikasi potensi unggulan, peluang investasi, risiko bencana, hingga rantai nilai ekonomi lokal. Keputusan pembangunan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berbasis data.
Kedua, transformasi pengetahuan menjadi inovasi. Potensi desa yang telah terpetakan kemudian dikembangkan menjadi berbagai produk inovasi seperti Smart Village Platform, Digital Twin Village, Dashboard Potensi Desa, Carbon Intelligence System, atau sistem pemasaran digital produk unggulan desa. Inovasi ini menciptakan nilai tambah yang sebelumnya tidak tersedia.
Ketiga, transformasi inovasi menjadi dampak ekonomi. Inovasi yang berhasil wajib dihilirisasi melalui model bisnis yang jelas. Di sinilah KDMP dapat berperan sebagai kendaraan ekonomi yang menghubungkan inovasi desa dengan pasar, investasi, dan masyarakat. Koperasi tidak hanya menjadi lembaga distribusi, tetapi juga menjadi inkubator produk inovasi desa.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tuntutan pembangunan abad ke-21 yang ditandai oleh digitalisasi, ekonomi berbasis pengetahuan, kecerdasan buatan, dan transisi menuju ekonomi hijau.
Desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi pusat inovasi. Desa perlu menghasilkan produk, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis bahkan startup yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Tentu saja spatialpreneurship bukan solusi instan. Tantangan kapasitas sumber daya manusia, pendanaan, regulasi, dan tata kelola tetap harus diatasi. Namun, paradigma tersebut menawarkan arah yang lebih progresif dibanding pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada proyek dan administrasi.
Desa masa depan membutuhkan lebih dari sekadar program, akan tetapi ekosistem inovasi.
Karena itu, keberhasilan KDMP tidak seyogianya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan dari jumlah inovasi yang lahir, produk yang dihasilkan, lapangan kerja yang tercipta, serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Ketika perencanaan mampu melahirkan inovasi, inovasi menghasilkan produk, dan produk menciptakan dampak pembangunan maka KDMP bersama spatialpreneurship dapat menjadi alternatif solusi yang nyata untuk membangun desa Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
