Ketika Politik Mengalahkan Akal Sehat
/ Opini
Solidaritas kelompok yang dipertahankan dengan mengorbankan objektivitas ilmiah dan kejujuran intelektual semakin menyempitkan kompromi, dialog, dan rekonsiliasi nasional.
Kuncoro Cahyo Aji
Fasilitator dan Peneliti Kelas Publik Yogyakarta
Akhir-akhir ini, kita merasakan dinamika fenomena politik yang menarik sekaligus penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif. Berbagai persoalan administrasi kenegaraan yang semula tampak teknis, prosedural, dan rutin kini berkembang menjadi perdebatan politik yang melibatkan emosi mendalam, identitas kelompok yang kaku, serta pergeseran tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Mulai dari kontroversi keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, polemik dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dipersepsikan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Mengapa persoalan yang dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme administrasi yang baku, pembuktian ilmiah yang objektif, dan prosedur hukum yang transparan justru berkembang menjadi konflik sosial-politik yang berkepanjangan?
Mengapa penjelasan komprehensif dari pihak pemerintah tidak selalu berhasil meyakinkan publik secara luas? Mengapa sebagian masyarakat tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya, meskipun berhadapan dengan bukti serta informasi baru yang valid?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, kita perlu melihat politik tidak hanya sebagai aktivitas perebutan, pengelolaan, dan penggunaan kekuasaan, tetapi juga sebagai fenomena psikologis yang kompleks. Pada titik inilah perspektif psikologi politik menjadi sangat relevan untuk dihadirkan sebagai pisau analisis yang objektif.
Dari Persoalan Dokumen Menuju Krisis Kepercayaan
Polemik ijazah Joko Widodo dan persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tentu perlu dibedakan secara proporsional berdasarkan objek, proses administratif, dan perkembangan hukumnya masing-masing.
Keduanya tidak dapat digeneralisasi atau dianggap sebagai satu perkara hukum yang sama persis. Namun, apabila ditarik ke dalam ranah psikologi politik, keduanya memperlihatkan persoalan mendasar yang memiliki titik temu yang kuat tentang bagaimana masyarakat membangun persepsi, penilaian subjektif, dan tingkat kepercayaan kepada integritas pejabat publik serta kredibilitas institusi negara.
Perkembangan perkara Gibran menjadi sangat penting untuk dicermati setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Perkembangan yuridis berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026, di mana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan secara tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan-keputusan yudisial ini membawa kita pada pemahaman sosiologis yang mendalam mengenai legitimasi kekuasaan.
Max Weber, melalui teori otoritas legal-rasional dalam karya monumentalnya Economy and Society (1922) menjelaskan bahwa legitimasi birokrasi modern dan tata kelola pemerintahan yang sah bertumpu pada aturan formal yang jelas, prosedur impersonal yang adil, serta kewenangan yang dijalankan secara konsisten berdasarkan hukum.
Ketika masyarakat mulai meragukan konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dari prosedur tersebut, yang dipertaruhkan bukan lagi keabsahan administratif sebuah dokumen personal, tetapi legitimasi kelembagaan negara secara keseluruhan di mata warganya.
Dalam konteks psikologis, runtuhnya kepercayaan terhadap prosedur formal ini sering kali memicu kecemasan kolektif. Ketika warga negara merasa bahwa institusi penegak hukum atau birokrasi tidak lagi berjalan di atas rel keadilan yang objektif, mereka cenderung mencari pegangan alternatif. Sayangnya, pegangan alternatif tersebut tidak jarang ditemukan dalam narasi-narasi kelompok yang memperkeruh situasi, alih-alih meredakan ketegangan melalui dialog yang rasional.
Mengapa Masyarakat Sulit Menerima Fakta yang Berbeda?
Salah satu teori psikologi yang sangat krusial untuk memahami resistensi masyarakat terhadap fakta objektif adalah cognitive dissonance (disonansi kognitif) yang diperkenalkan oleh Leon Festinger pada tahun 1957.
Teori ini menjelaskan bahwa manusia secara psikologis mengalami ketidaknyamanan yang akut ketika berhadapan dengan dua keyakinan, nilai, atau informasi yang saling bertentangan dalam pikiran mereka.
Seseorang yang telah menginvestasikan dukungan emosional, waktu, dan energi yang kuat kepada seorang tokoh politik biasanya tidak akan dengan mudah menerima informasi baru yang merusak citra sang tokoh. Begitu pula sebaliknya.
Otak manusia secara alami mencari keseimbangan (consulance), sehingga informasi yang bertentangan sering kali ditolak secara otomatis demi meredakan ketegangan psikologis tersebut.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah informasi yang beredar itu secara empiris benar atau salah, namun bagaimana informasi itu berhadapan secara langsung dengan sistem keyakinan (belief system) yang sudah tertanam lama di dalam diri seseorang.
Fenomena psikologis ini semakin diperkuat melalui mekanisme motivated reasoning (penalaran termotivasi) yang dikaji secara mendalam oleh Ziva Kunda pada tahun 1990. Manusia dalam kesehariannya ternyata tidak selalu memproses informasi secara netral dan objektif.
Ada kecenderungan kuat untuk mempertahankan kesimpulan yang selaras dan sesuai dengan harapan, keinginan, serta keyakinan yang telah ada sebelumnya. Sebuah kondisi yang erat kaitannya dengan confirmation bias.
Dalam kerangka motivated reasoning, bukti-bukti baru yang kontradiktif tidak dievaluasi berdasarkan bobot kebenarannya, tetapi disaring melalui kacamata prasangka dan preferensi awal.
Jika bukti tersebut mendukung kelompok yang didukung maka akan diterima mentah-mentah. Namun, jika bukti itu merugikan kelompoknya maka akan langsung dicap sebagai fitnah, rekayasa politik, atau konspirasi pihak luar.
Mekanisme pertahanan ego inilah yang membuat perdebatan di ruang publik sering kali jalan di tempat, terjebak dalam lingkaran setan adu narasi tanpa ada titik temu rasional.
Politik Identitas dan Runtuhnya Penalaran Kritis
Persoalan polarisasi di tengah masyarakat menjadi jauh lebih serius ketika identitas politik mengambil alih fungsi penalaran kritis.
Henri Tajfel dan John Turner (1979), melalui rumusan Social Identity Theory (Teori Identitas Sosial), menjelaskan bahwa identitas sosial seseorang terbentuk dan dipelihara melalui keanggotaan dalam kelompok tertentu, yang secara psikologis menciptakan dikotomi antara kelompok sendiri (in-group) dan kelompok luar (out-group).
Dalam konteks dinamika politik di Indonesia, dukungan terhadap figur atau tokoh politik tertentu terkadang berkembang secara berlebihan menjadi bagian inti dari identitas sosial seseorang.
Akibatnya, ketika ada kritik yang objektif atau temuan faktual terhadap tokoh yang didukung, kritik itu tidak lagi dipandang sebagai evaluasi kebijakan, tetapi dirasakan secara emosional sebagai bentuk serangan langsung terhadap kelompoknya sendiri.
Dampaknya sangat nyata di ruang publik. Perbedaan pandangan politik tidak lagi dilihat sebagai variasi diskursus yang sehat dalam alam demokrasi, melainkan ditransformasikan menjadi permusuhan moral antara ‘kebenaran mutlak’ versus ‘kesesatan mutlak’.
Solidaritas kelompok dipertahankan dengan mengorbankan objektivitas ilmiah dan kejujuran intelektual. Akibatnya, ruang bagi kompromi, dialog, dan rekonsiliasi nasional semakin menyempit.
Padahal, dalam sebuah sistem negara demokrasi yang sehat, seorang warga negara yang cerdas sepatutnya mampu bersikap proporsional dengan mendukung program atau kebijakan pemerintah yang pro-rakyat sekaligus tetap memberikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan yang keliru, tanpa harus kehilangan objektivitas, integritas intelektual, dan kejernihan berpikir.
Demokrasi membutuhkan warga negara yang mampu membedakan antara loyalitas kepada negara dan bangsa dengan kepatuhan buta kepada figur kekuasaan tertentu.
Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas kepemimpinan para elite politik, tetapi juga kedewasaan cara berpikir warga negaranya, yakni bagaimana kebenaran senantiasa diuji melalui bukti-bukti empiris, argumentasi yang rasional, serta prosedur hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar didasarkan pada loyalitas buta terhadap kelompok atau figur tertentu.
Ketika akal sehat dikalahkan oleh sentimen kelompok dan polarisasi emosional, yang dirugikan bukan hanya individu-individu yang terlibat dalam pusaran konflik, tetapi fondasi kebangsaan kita secara keseluruhan.
Oleh karena itu, membangun kembali tradisi berpikir kritis, literasi informasi yang sehat, serta kedewasaan psikologis dalam merespons dinamika politik menjadi sebuah kebutuhan yang amat mendesak bagi bangsa Indonesia hari ini dan di masa-masa yang akan datang.
