Nasionalisme Sumber Daya Perspektif Spatialpreneurship Indonesia :

Nasionalisme Sumber Daya Perspektif Spatialpreneurship Indonesia

 

Diperlukan proses mengubah kekayaan geografis menjadi kemakmuran berbasis pengetahuan.


Suparwoko
Guru Besar Arsitektur
Universitas Islam Indonesia

 

Tempo edisi Rabu (17/6/2026) memberitakan dorongan Institute for Development of Economics and Finance agar Indonesia memperkuat industri midstream mineral kritis. Pesannya jelas, yakni hilirisasi tidak cukup berhenti pada pembangunan smelter, tetapi wajib berlanjut menuju penguasaan teknologi, material antara, dan produk bernilai tambah.

Isu ini kembali menguji nasionalisme sumber daya Indonesia; apakah kekayaan alam benar-benar diubah menjadi kemakmuran rakyat atau sekadar memindahkan keuntungan dari korporasi asing kepada segelintir perusahaan domestik.

Pertanyaan tersebut menjadi inti penting buku Eve Warburton, Resource Nationalism in Indonesia: Booms, Big Business, and the State yang diterbitkan Cornell University Press pada 2023. Warburton menunjukkan bahwa nasionalisme sumber daya di Indonesia tidak hanya lahir dari cita-cita kedaulatan ekonomi. Perubahan kebijakan juga dipengaruhi kepentingan perusahaan besar nasional, jaringan patronase politik, dan hubungan antara negara dengan pemilik modal domestik.

Nasionalisme sumber daya biasanya diwujudkan melalui larangan ekspor bahan mentah, kewajiban pengolahan di dalam negeri, divestasi saham asing, peningkatan peran badan usaha milik negara, serta pembatasan kepemilikan asing.

Kebijakan itu memang dapat meningkatkan kontrol nasional. Namun, sebagaimana diperingatkan Warburton, bertambahnya kepemilikan domestik tidak otomatis berarti bertambahnya kesejahteraan masyarakat.

Pelajaran terpenting dari Warburton ialah perlunya membedakan nasionalisme sebagai retorika dan nasionalisme sebagai distribusi manfaat. Negara boleh memperbesar kontrol terhadap tambang, perkebunan, dan tanah, tetapi siapa yang memperoleh izin, modal, teknologi, serta akses pasar tetap menentukan hasil akhirnya. Tanpa transparansi dan koreksi terhadap patronase, label nasional justru dapat melindungi konsentrasi kekayaan baru.

Di sinilah paradoks hilirisasi Indonesia terlihat. Nilai ekspor meningkat, kawasan industri bertumbuh, dan modal besar masuk ke daerah-daerah penghasil tambang. Akan tetapi, sebagian wilayah tetap menghadapi konflik lahan, kerusakan ekologis, ketergantungan teknologi, dan lemahnya keterlibatan usaha lokal. Sumber daya keluar dari daerah, sedangkan nilai tambah, pengetahuan, dan keputusan strategis terkonsentrasi pada pusat-pusat kekuasaan ekonomi.

Karena itu, nasionalisme sumber daya perlu dilengkapi dengan paradigma Spatialpreneurship. Paradigma ini memandang ruang bukan sekadar lokasi eksploitasi, melainkan ekosistem inovasi dan kewirausahaan. Setiap sumber daya harus dikembangkan berdasarkan karakter wilayah, kapasitas masyarakat, pengetahuan lokal, daya dukung lingkungan, serta peluang penciptaan kekayaan intelektual dan usaha baru.

Oleh sebabnya, pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton penerbitan izin dan penerima dana bagi hasil. Daerah harus menjadi pengarah ekosistem dengan memetakan potensi ruang, menghubungkan kampus dengan industri, membangun inkubator, mendampingi koperasi, dan memastikan inovasi tumbuh tanpa melampaui daya dukung ekologis wilayah setempat.

 

Kerangka ‘Spatialpreneurship’

Dalam kerangka spatialpreneurship, nikel di Sulawesi tidak hanya menghasilkan feronikel atau bahan baku baterai. Komoditas tambah strategis ini harus menumbuhkan pusat riset material, industri komponen, politeknik pertambangan hijau, perusahaan rintisan teknologi, dan jaringan usaha masyarakat.

Hutan tidak hanya menghasilkan kayu atau kredit karbon, tetapi juga menghidupkan ekonomi restorasi, ekowisata, biomaterial, pangan lokal, dan jasa lingkungan. Demikian pula batu andesit, bambu, kelapa, sabut, ijuk, dan berbagai material lokal tidak seharusnya berhenti sebagai komoditas murah.

Perguruan tinggi bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat mentransformasikannya menjadi sistem konstruksi rendah karbon, desain modular, paten, merek, purwarupa, industri kreatif, serta produk ekspor bernilai tinggi. Begitulah proses mengubah kekayaan geografis menjadi kemakmuran berbasis pengetahuan.

Spatialpreneurship sekaligus mengoreksi kecenderungan nasionalisme sumber daya yang terlalu berpusat pada negara dan korporasi besar. Kedaulatan sumber daya harus diukur dari luasnya partisipasi masyarakat, kualitas pekerjaan yang tercipta, pertumbuhan pengusaha lokal, penguasaan teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan besarnya nilai tambah yang tinggal di wilayah penghasil.

Pemerintah perlu mengubah ukuran keberhasilan hilirisasi. Jumlah smelter, investasi, dan nilai ekspor tetap penting, tetapi tidak mencukupi. Setiap proyek pengelolaan sumber daya harus memiliki indikator transfer teknologi, keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penciptaan paten, rehabilitasi ekologis, penguatan fiskal daerah, serta kepemilikan masyarakat. Tanpa indikator tersebut, hilirisasi berisiko menjadi ekstraksi dalam pakaian baru.

Nasionalisme sumber daya sejati bukan sekadar semboyan ‘milik Indonesia’. Nasionalisme wajib memastikan bahwa sumber daya dikelola oleh ekosistem inovasi Indonesia, memberi manfaat kepada rakyat Indonesia, dan menjaga ruang hidup generasi mendatang.

Dengan spatialpreneurship, kekayaan alam tidak hanya digali, diolah, lalu dijual, tetapi ditransformasikan menjadi ilmu, teknologi, usaha, pekerjaan, kesejahteraan, dan peradaban.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik